FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mutasi beberapa penjabat tinggi di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sejumlah pejabat berganti posisi, termasuk jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Asisten Pidana Umum (Aspidum).
Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada dua surat keputusan yang diterbitkan. Keputusan pengangkatan Kajati dan Wakajati ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin, sementara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Dalam rotasi tersebut, Wakajati Sultra kini dijabat oleh Saiful Bahri Siregar, menggantikan Sugiyanta. Sebelumnya, Saiful Bahri menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Sementara itu, Sugiyanta dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Selain posisi Wakajati, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra juga mengalami pergantian. Jabatan yang sebelumnya diemban Bobbi Sandri kini digantikan oleh Yuana Nurshiyam.
Yuana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, sedangkan Bobbi Sandri mendapat promosi sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
Rotasi pejabat ini merupakan bagian dari langkah penyegaran organisasi yang rutin dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat kinerja penegakan hukum di daerah. (*)
Laporan : Wan


Comment