FAKTAINDONESIA .NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Aditya Sah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Rabu (22/10/2025).
“Pada hari ini, Jaksa Penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran APBD tahun anggaran 2023 terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas,” ujar Muh. Ilham di hadapan awak media.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan para tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WKD, AK, dan YY.
Modus operandi yang dilakukan, kata Aspidsus Aditya Sah, yakni anggaran pembelian BBM yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atas perintah WKD selaku Kepala Badan.
“Anggaran tersebut dicairkan seolah-olah diberikan kepada para pegawai di Badan Penghubung. Namun setelah dana cair dan ditransfer, anggaran itu diminta kembali oleh tersangka,” ungkap Aditya Sah.
Lebih lanjut dijelaskan, saat jabatan Kepala Badan Penghubung dipegang oleh tersangka YY, metode pembelian BBM diubah menjadi mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktiknya, terdapat enam kontrak kerja sama dengan SPBU, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan hanya satu SPBU yang benar-benar memiliki kontrak kerja sama, sementara lima lainnya fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana yang menanti yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kejati Sultra menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas, termasuk pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment