SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Aksi Solidaritas untuk Tempo, Jurnalis Kendari Tuntut Kebebasan Pers Dijaga

FAKTAINDONESIA.NET Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Tenggara menggelar aksi solidaritas mendukung kebebasan pers dan menolak kriminalisasi media.

Aksi berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (6/11/2025).

Aksi ini diikuti oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, serta Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) IAIN Kendari.

Mereka menyuarakan dukungan terhadap Tempo, yang digugat oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp200 miliar atas pemberitaan investigatif yang diterbitkan media tersebut.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap Tempo tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persmenegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan umum.

Dari Lokal Menuju Nasional, PT SJS Konsisten Membangun Kepercayaan dan Profesionalitas Kinerja

“Menteri tidak berhak menggugat langsung media ke pengadilan. Ada mekanisme Dewan Pers yang wajib ditempuh lebih dulu. Gugatan sebesar Rp200 miliar ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers,” ujar Nursadah.

Menurutnya, gugatan semacam ini berpotensi menjadi bentuk intimidasi dan upaya membungkam kerja jurnalistik kritis. Ia menilai, langkah hukum yang diambil Menteri Pertanian justru dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan independensi media di Indonesia.

“Ini bukan hanya menyerang Tempo, tetapi juga ancaman bagi seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, para jurnalis dan organisasi media di Kendari menuntut tiga hal utama, Pencabutan gugatan terhadap Tempo dan penghormatan terhadap kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional.

Pengamat: Elektabilitas Prabowo Berpeluang Kembali Salip KDM Jelang Pemilu 2029

Larangan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dan aparat hukum untuk menekan media.

Sementara itu, Humas Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Kendari, Daryono, turut memberikan dukungan moral terhadap aksi para jurnalis tersebut. Ia menilai, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan fakta di lapangan dan harus dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami mendukung kemerdekaan pers agar tidak terbungkam. Pers harus dihargai karena bekerja berdasarkan fakta. Pernyataan sikap ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Daryono.

Namun, Daryono menambahkan bahwa secara hukum, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk menerima dan memeriksa setiap gugatan yang diajukan masyarakat.

“Pencabutan gugatan itu kewenangan penggugat. Menteri memiliki hak, tetapi pers juga dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999. Pengadilan hanya menerima, memeriksa, dan mengadili,” ujarnya.(*)

PT Vale Bukukan Pendapatan US$290 Juta pada Triwulan II 2026, Laba Bersih Naik 39 Persen

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement