SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

BPN Kota Kendari Disorot, Diduga Persulit Pengurusan Dokumen Pertanahan Warga

FAKTAINDONESIA.NETBadan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diduga mempersulit pengurusan dokumen pertanahan milik masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kantor Hukum INDOLEGAL LAW FIRM yang menyatakan keprihatinan serius terhadap kinerja BPN Kota Kendari, khususnya terkait penundaan pembukaan blokir sertipikat milik klien mereka, Sitti Nursiah.

“Kami dari INDOLEGAL LAW FIRM selaku kuasa hukum Ibu Sitti Nursiah menyampaikan keprihatinan serius atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Kendari yang hingga saat ini masih menunda pembukaan blokir sertipikat klien kami, padahal perkara hukum yang dijadikan dasar penundaan tersebut telah selesai secara final dan berkekuatan hukum tetap,” kata Yendra Latorumo, Managing Partner INDOLEGAL LAW FIRM, Rabu (17/12/2025).

Yendra menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya merupakan sengketa Tata Usaha Negara yang telah diperiksa secara berjenjang hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara itu berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 50 PK/TUN/2025 tanggal 9 Oktober 2025, dengan amar menolak permohonan Peninjauan Kembali.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

“Putusan tersebut telah resmi diberitahukan kepada seluruh pihak, termasuk BPN Kota Kendari, sejak awal November 2025,” jelasnya.

Namun demikian, Yendra menyoroti adanya inkonsistensi sikap administratif BPN Kota Kendari. Ia mengungkapkan, pada 26 November 2025, BPN Kota Kendari secara resmi mengeluarkan surat yang menyatakan pembukaan blokir sertipikat kliennya telah dilaksanakan.

“Akan tetapi secara mengejutkan, pada 15 Desember 2025, BPN Kota Kendari kembali mengeluarkan surat yang menunda pelayanan pertanahan dengan mendasarkan alasan pada putusan pengadilan yang sama, yang sebelumnya justru dijadikan dasar untuk membuka blokir,” jelas Yendra.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik.

“Bagaimana mungkin satu putusan pengadilan yang sama digunakan untuk dua kebijakan administratif yang saling bertentangan? Jika pada akhir November pembukaan blokir dinyatakan telah dilaksanakan, maka secara logis dan hukum tidak ada alasan yang sah untuk kembali menunda pelayanan pada pertengahan Desember,” tegasnya.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Yendra juga menilai BPN Kota Kendari keliru karena mendasarkan penundaan pada penafsiran pertimbangan putusan, bukan pada amar putusan yang bersifat mengikat.

“Dalam amar Putusan PK tersebut tidak terdapat satu pun perintah pemblokiran, penundaan pelayanan, ataupun larangan peralihan hak,” katanya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa BPN Kota Kendari memberikan tenggat waktu 14 hari dan mengirimkan surat kepada pihak yang telah kalah dalam perkara.

“Seolah-olah memberi ruang untuk mengajukan upaya hukum baru. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan praktik tersebut. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa BPN tidak bersikap netral dan justru merugikan pemegang sertipikat yang sah,” kata Yendra.

Pihak INDOLEGAL LAW FIRM menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Suami Wali Kota Kendari Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Adriatma Dwi Putra Tak Penuhi Panggilan Polisi

“Hak atas tanah yang telah dinyatakan sah oleh hukum bisa digantung tanpa kepastian waktu, hanya karena asumsi atau potensi sengketa yang belum pernah ada,” tegasnya.

Yendra menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur administratif, namun tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

“Jika praktik penundaan dan inkonsistensi ini tetap dipertahankan, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, meminta pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, serta membuka ruang pengawasan publik melalui media massa,” terangnya.

Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian serius demi peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap media menyoroti persoalan ini secara kritis dan berimbang karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, dan kualitas pelayanan publik. Negara tidak boleh membiarkan hak warga digantung hanya karena ketidakkonsistenan keputusan administratif,” tutup Yendra.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement