FAKTAINDONESIA.NET – Seorang residivis kasus penggelapan, berinisial AN (40), kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di Desa Tanggeao, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 13.00 Wita.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, yang dibantu oleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Kodeoha Polres Kolaka Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
”Dalam pemeriksaan awal, AN mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga bernama Asri (28),” ujar Iptu Dwi Arif Setiawan, Jumat (19/12/2025).
Asri melaporkan bahwa AN meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna silver dengan nomor polisi DT 2394 SB dengan alasan hendak menemui temannya di Hotel Merpati. Motor tersebut awalnya dipinjamkan oleh suami korban, ML. Namun, setelah dipinjam, motor itu tak kunjung dikembalikan, dan pelaku menghilang tanpa jejak.
”Motor dipinjam dengan alasan bertemu teman, tapi setelah itu tidak pernah dikembalikan,” ungkap Asri.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa AN adalah seorang residivis yang sudah dua kali terlibat kasus penggelapan. Selain kasus di Polres Kolaka, pelaku juga diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza di wilayah hukum Polsek Pomalaa.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit handphone Realme 13. Sementara itu, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, Honda Scoopy, dan mobil Avanza yang diduga hasil penggelapan telah digadaikan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Saat ini, AN telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berupaya mengamankan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Redaksi | Laporan : Wan





Comment