SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kejari Muna Bongkar Korupsi di Muna Barat, Pejabat PPK-SKPD Ditahan

FAKTAINDONESIA.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan tersangka ‎‎Seorang pejabat  Sekretariat Daerah Muna Barat, inisial WH.

WH resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

Diketahui, WH, yang menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Muna Barat.

Saat ini, WH ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari, mulai dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

‎‎Kepala Kejari Muna, Indra Thimoty, melalui Kasubag Intelijen Hamrullah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka WH didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025.

‎‎”Dalam kasus ini, penyidik menemukan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meloloskan dokumen pertanggungjawaban keuangan tanpa verifikasi yang sah. WH diduga menandatangani lembar verifikasi serta surat pernyataan kelengkapan dokumen SPP-UP dan SPP-GU, meskipun dokumen tersebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang benar,” katanya, Senin (22/12/2025).

‎Tidak hanya itu, tersangka juga diduga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang haram tersebut telah disita oleh penyidik dan kini dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti untuk proses persidangan.

‎‎Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan bersama-sama dengan bendahara pengeluaran dan Pengguna Anggaran (PA), negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp1.216.020.600.

‎‎“Kami menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan. Penyidik akan kembali memanggil para saksi untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” jelas Hamrullah.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

‎‎Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

‎Editor : Redaksi | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement