FAKTAINDONESIA.NET – Sebanyak 50 perusahaan dijatuhi sanksi denda oleh Satuan Tugas Pengamanan Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Salah satu perusahaan yang turut masuk dalam daftar tersebut adalah PT Toshida Indonesia, yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data resmi Satgas PKH, PT Toshida Indonesia menerima denda fantastis mencapai Rp1.213.079.679.426,93 (Satu triliun dua ratus tiga belas miliar tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).
Denda tersebut dikenakan atas aktivitas penggarapan kawasan hutan seluas 124,52 hektare.
Sebelumnya, tim Satgas PKH juga telah memasang plang peringatan serta melakukan verifikasi lapangan pada area izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran IUP dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Sanksi pasti ada. Itu kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang dan melakukan verifikasi teknis,” kata Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, pada Kamis (26/9/2025) lalu.
Sementara itu, pihak manajemen PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi administratif yang dijatuhkan atas dugaan perambahan kawasan hutan. (*)
Editor : Samsul


Comment