SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Akui Utang di Notaris, PT SDP Cicil Pengembalian Rp725 Juta ke Konsumen

Dokumentasi pertemuan mediasi antara tim legal PT SDP dengan pihak konsumen guna menyepakati skema pengembalian dana pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi.

FAKTAINDONESIA.NET  – PT Swarna Dwipa Property (SDP), pengembang perumahan Madinah City Square di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya bersedia mengembalikan dana sebesar Rp725 juta kepada salah seorang konsumennya, Aswin.

Pengembalian dana pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi itu dilakukan setelah pihak perusahaan dinilai gagal mengurus sertifikat tanah selama lebih dari satu tahun dua bulan. Persoalan tersebut sebelumnya sempat berujung pada laporan ke Polresta Kendari.

Aswin mengungkapkan, setelah beberapa kali pertemuan dan mediasi, pihak perusahaan akhirnya bersedia mengembalikan dana secara penuh dengan skema pembayaran tiga tahap. Kesepakatan itu kemudian diperkuat melalui akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris dengan jaminan sertifikat tanah di kawasan Madinah City Square.

“Setelah beberapa kali pertemuan mereka akhirnya mau mengembalikan dana, tapi minta kelonggaran. Awalnya saya kasih dua kali pembayaran, tapi mereka minta lagi. Di pertemuan terakhir saya beri kelonggaran tiga kali pembayaran dengan syarat dibuat akta pengakuan utang dengan jaminan di notaris, dan mereka setuju,” kata Aswin, Rabu (4/3/2026) malam.

Akta pengakuan utang tersebut ditandatangani pada 3 Maret 2026 oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Menurut Aswin, setelah akta tersebut ditandatangani, perusahaan langsung melakukan pembayaran pertama sebesar Rp375 juta.

“Pembayaran kedua dijadwalkan paling lambat 5 April 2026, dan pembayaran ketiga maksimal pada 5 Mei 2026,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan meminta agar proses hukum yang telah dilaporkan di Polresta Kendari dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

“Mereka meminta penghentian sementara proses hukum yang sudah saya laporkan. Jadi nanti setelah pembayaran utang selesai, baru laporan di Polresta Kendari dicabut,” jelasnya.

Namun Aswin menegaskan bahwa hingga saat ini laporan tersebut belum dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Kalau mereka wanprestasi lagi, sertifikat yang dijaminkan itu sah secara hukum saya gunakan,” tegasnya.

Pihak Perusahaan Benarkan Kesepakatan

Terpisah, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan pengembalian dana tersebut melalui akta pengakuan utang dengan jaminan.

“Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke SDP (dua kali pembayaran kavling), dan kami sepakat akan mengembalikan tanpa potongan sepeser pun,” kata Fadli.

Meski demikian, Fadli mengaku menyayangkan kesepakatan tersebut justru disampaikan ke publik, karena menurutnya sebelumnya telah disepakati untuk tidak dipublikasikan.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

“Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan persoalan ini ke publik. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan. Ini syarat yang beliau sendiri tawarkan,” ujarnya.

Fadli juga mempertanyakan motif di balik penyampaian kesepakatan tersebut ke publik.

“Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami. Padahal ini kesepakatan yang bersifat internal,” tambahnya.

Ia juga menyinggung adanya klausul dalam perjanjian terkait kemungkinan pemotongan 35 persen apabila pihak konsumen membatalkan kesepakatan. Namun demikian, perusahaan tetap sepakat mengembalikan 100 persen dana tanpa potongan.

Aswin Bantah Tudingan

Menanggapi hal tersebut, Aswin mengaku terpaksa menyampaikan persoalan ini ke publik karena merasa disudutkan oleh beberapa pemberitaan di media online maupun media sosial.

Menurutnya, dalam sejumlah pemberitaan, seolah-olah pihak perusahaan adalah korban, sementara dirinya digambarkan sebagai pihak yang meminta maaf.

“Padahal dalam beberapa pertemuan justru pihak PT SDP yang mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada saya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan rilis pemberitaan yang menurutnya memiliki isi dan judul yang hampir sama sehingga terkesan menyudutkan dirinya.

“Saya juga heran, katanya mau damai, tapi kenapa ada rilis media yang seolah-olah playing victim. Bahkan nama brand usaha saya ikut dibawa-bawa, padahal tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Terkait klausul pemotongan dana dalam perjanjian, Aswin menegaskan hal tersebut tidak berlaku karena menurutnya pihak perusahaanlah yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement