SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Aliansi Gerbang Kota Desak Polda Sultra Jemput Paksa Kades Bangun Jaya

FAKTAINDONESIA.NET – Aliansi Gerbang Kota mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), untuk segera menjemput paksa Kepala Desa Bangun Jaya, berinisial MT.

Ia diduga menjadi aktor utama dalam kasus penerobosan dan perusakan kawasan hutan konservasi di Tanjung Bidikolo, Kabupaten Konawe Selatan.

Desakan tersebut mencuat setelah ratusan warga Desa Bangun Jaya yang tergabung dalam Aliansi Gerbang Kota menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sultra pada Kamis (4/9/2025).

Koordinator aksi, Abdi Wira, menyatakan kekecewaannya lantaran kasus tersebut hingga kini belum menemukan kejelasan hukum.

Padahal, kata dia, penyidik sudah menetapkan MT sebagai tersangka.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

“Kepala Desa Bangun Jaya sudah dipanggil dua kali namun tidak pernah hadir. Maka, kami menekan Polda Sultra agar segera melakukan penjemputan paksa serta penahanan sementara demi kepastian hukum,” tegas Abdi Wira pada Minggu (7/9/2025).

Menurut Abdi, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pembukaan jalan tani yang diduga dilakukan di dalam kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut benar masuk dalam kawasan lindung yang tidak boleh dialihfungsikan.

“Ini jelas pelanggaran hukum, apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.

Massa aksi juga menyinggung aturan hukum yang dilanggar, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2024, yang tegas melarang aktivitas perusakan hutan.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Mereka menilai, keterlibatan kepala desa dalam kasus ini mencoreng integritas pejabat publik.

Selain dugaan perusakan hutan, MT juga dituding memprovokasi masyarakat dengan menyebarkan informasi keliru mengenai keberadaan PT TIS, perusahaan pemegang IUP di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea.

“Faktanya, lahan yang dikelola PT TIS adalah milik pribadi Laode Kais. Tuduhan bahwa perusahaan menggusur lahan warga itu tidak benar, dan justru memprovokasi masyarakat,” ungkap Abdi.

Atas dasar itu, Aliansi Gerbang Kota mendesak Polda Sultra segera bertindak tegas dalam waktu 1×24 jam untuk menjemput paksa dan menahan sementara Kades Bangun Jaya MT, yang telah berstatus tersangka.

Sementara itu, Tim Faktaindonesia.net masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.(*)

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement