SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

BASMI Sultra Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT REI di Bombana, Aparat dan Satgas PKH Diminta Turun Tangan

Ketua BASMI Sultra, Pikran, saat memberikan keterangan pers terkait dugaan aktivitas tambang ilegal PT REI di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Rabu (14/1/2026).

FAKTAINDONESIA.NET – Barisan Aktivis Sulawesi Tenggara (BASMI Sultra) secara terbuka membongkar dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Rohul Energy Indonesia (PT REI) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua BASMI Sultra, Pikran mengatakan bahwa PT REI melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara.

Menurutnya, penambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran hukum serius dan bentuk pembangkangan terhadap aturan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan hidup, serta konflik sosial di wilayah lingkar tambang.

“RKAB adalah syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan. Jika perusahaan tetap beroperasi tanpa RKAB, maka itu adalah tindakan ilegal dan harus dihentikan,” kata pikran dalam pernyataannya, Rabu (14/1/2026).

Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan turunan Kementerian ESDM yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan tambang memperoleh persetujuan RKAB sebelum melakukan kegiatan produksi.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Atas dasar itu, BASMI Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT REI guna mengungkap fakta hukum secara objektif dan akuntabel.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik tambang ilegal dalam bentuk apa pun. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelas BASMI Sultra.

Tak hanya itu, BASMI Sultra juga meminta Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) agar bertindak tegas, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan, apabila terbukti PT REI melakukan aktivitas penambangan tanpa RKAB yang sah.

BASMI Sultra turut mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun langsung ke lokasi guna memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang ditemukan.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Ketua BASMI Sultra, Pikran, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi.

“Tambang tanpa RKAB adalah kejahatan serius. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hukum telah dilecehkan dan rakyat yang dirugikan. Aparat penegak hukum dan Satgas PKH wajib bertindak tegas dan transparan,” tegas Pikran.

Sebagai bentuk keseriusan dan kontrol publik, BASMI Sultra menyatakan akan menggelar aksi damai serta langkah advokasi lanjutan untuk menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan atas dugaan penambangan ilegal tersebut.(*)

Editor : Redaksi

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement