FAKTAINDONESIA.NET – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Dr. H. Nur Alam, resmi mengukuhkan jajaran Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam agenda yang digelar Sabtu malam (27/12/2025).
Momentum tersebut sekaligus menandai pergantian Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) serta langkah tegas yayasan dalam membongkar dugaan penyimpangan dan pengambilalihan ilegal kepemilikan yayasan.
Dalam keputusan yang dibacakan, jabatan Rektor UNSULTRA yang sebelumnya diemban Prof. Dr. Andi Bahrun resmi digantikan oleh Dr. Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk masa bakti maksimal tiga bulan. Ia diberi mandat melaksanakan tridharma perguruan tinggi serta mempersiapkan pemilihan rektor definitif.
Ketua Pembina Yayasan, Nur Alam, mengungkapkan adanya perubahan kepemilikan yayasan secara tiba-tiba yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Yayasan berdasarkan Akta Pendirian Tahun 2010.
Menurutnya, beberapa dokumen yang digunakan dalam perubahan tersebut mengandung rekayasa dan informasi yang tidak pernah terjadi, termasuk tidak dilibatkannya pihak-pihak yang secara hukum wajib hadir.
“Dalam proses itu terdapat pemalsuan data, banyak syarat wajib yang tidak terpenuhi, bahkan tempus delicti yang seharusnya melibatkan notaris Kota Kendari justru memakai akta notaris Kabupaten Kolaka. Ini merupakan bentuk penyelundupan hukum dan pembajakan lembaga,” kata Nur Alam, Sabtu (27/12/2025).
Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai “gaya begal”, yaitu pengambilalihan lembaga secara diam-diam tanpa melibatkan pengurus sah.
Nur Alam juga menjelaskan alasan pergantian rektor lama karena masa jabatan yang sudah selesai.
“Masa jabatan rektor sebelumnya sudah 12 tahun. Sementara Permendikbudristek mengatur masa jabatan rektor perguruan tinggi swasta paling lama lima tahun. Ini jelas melanggar ketentuan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menghentikan polemik berkepanjangan dan memastikan tidak ada gangguan terhadap tridharma perguruan tinggi, terutama kepentingan mahasiswa UNSULTRA.
Meski terjadi dinamika internal, Nur Alam memastikan bahwa aktivitas akademik dan pelayanan kampus tetap berjalan normal. Proses penyelesaian sengketa yayasan akan ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku.
Berikut Susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Berdasarkan Akta No.48 Tahun 2010
Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara
•Ketua: Dr. H. Nur Alam, SE, M.Si
•Anggota: Muhammad Saleh Lasata
•Anggota: Muhammad Aldiansyah Alala
Pengurus Yayasan
•Ketua: Dr. Oheo Kaimuddin Haris, S.H., LL.M., M.Sc
•Sekretaris: Dr. Sahyunu, M.Si
•Bendahara: Drs. H. M. Kasim Pagala, M.Si
•Anggota: Dr. Sabaruddin Labamba, M.Si
•Anggota: Drs. Kusnadi, M.Si
Pengawas Yayasan
•Ketua: Dr. Saemu Alwi, SE, M.S
•Anggota: Dr. H. Nasir A. Baso, SE, M.Si
•Anggota: Dr. Syarifuddin Safaa, SH., MM
•Anggota: Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH
•Anggota: Mahaseng Mustafa
Yayasan juga mendorong untuk dilakukan audit independen terhadap laporan keuangan dan program pada masa kepengurusan Dr. M. Yusuf (2019–2025) selama enam tahun dengan auditor dari Akuntan Publik, BPKP, atau Kejaksaan.
Selain itu, ditetapkan bahwa Prof. Dr. Andi Bahrun tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan kembali sebagai Rektor UNSULTRA sebagaimana ketentuan Permendikbudristek No.44 Tahun 2024.
Ia juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan UNSULTRA selama tiga periode (12 tahun) kepemimpinannya.
Dengan seluruh langkah ini, Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk menata ulang tata kelola, menegakkan kepastian hukum, dan menjaga keberlangsungan pendidikan di Universitas Sulawesi Tenggara.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul





Comment