SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Curi 48 Motor di Kendari, Pria Ini Jual Hasil Curian untuk Beli Sabu

FAKTAINDONESIA.NET – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MM (30), yang diketahui telah beraksi di 48 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari.

Ironisnya, hasil penjualan motor curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal itu terungkap saat penyidik Satreskrim Polresta Kendari melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pelaku.

“Motor-motor korban yang sudah dicuri pelaku kemudian dijual ke penadah, dan hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata AKP Welliwanto Malau, Jumat (31/10/2025).

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan modus pelaku dalam menjalankan aksinya. MM biasanya menyasar kendaraan yang terparkir tanpa dikunci stang. Setelah menemukan target, pelaku mendorong motor menjauh lalu menyambung kabel kontak untuk menyalakannya sebelum kabur membawa motor tersebut.

“Pelaku juga menyewa mobil minibus untuk melancarkan aksinya bersama lima orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Identitas para pelaku lainnya sudah kami ketahui,” jelasnya.

Mantan Kapolsek Mandonga itu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu mengunci stang leher dan menambah kunci pengaman tambahan agar terhindar dari pencurian,” ujar AKP Welliwanto Malau.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement