FAKTAINDONESIA.NET, BUTON – Status hukum boleh saja membelenggu fisik, namun hak konstitusional atas pendidikan tidak boleh terhenti begitu saja. Prinsip kemanusiaan inilah yang tergambar jelas dari perjuangan LLPS (18), seorang siswa SMA di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Meski kini harus mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan, ia tetap menunjukkan antusiasme tinggi untuk mengikuti ujian kenaikan kelas langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buton.
Suasana ruang tahanan Polres Buton pada Rabu (03/06/2026) pagi sekira pukul 09.00 WITA mendadak tampak berbeda dari hari biasanya. Berbekal lembar soal asesmen dan alat tulis, LLPS tampak fokus dan tenang menatap kertas asesmen akhir tahun.
Proses ujian ini berlangsung dengan pengawalan yang ketat namun tetap humanis dari pihak sekolah serta personel kepolisian guna memastikan jalannya asesmen sesuai dengan prosedur akademik.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dari korps kepolisian dalam menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang tersandung masalah hukum.
“Pelaksanaan asesmen akhir tahun ajaran 2026 untuk kenaikan kelas terhadap LLPS dilaksanakan langsung di Rutan Polres Buton,” ujar AKP Sunarton Hafala kepada awak media, Jumat (05/06/2026).
AKP Sunarton membeberkan, beberapa mata pelajaran yang diujikan kepada LLPS pada hari itu di antaranya meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, serta Biologi.
Ia menambahkan, kepolisian bersama instansi terkait bergerak cepat melakukan jemput bola agar siswa yang masih berstatus aktif bersekolah tidak kehilangan kesempatan emas untuk menyongsong masa depannya.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak tersangka memperoleh pendidikan tanpa melihat status hukum yang sedang dijalani saat ini,” tegas AKP Sunarton.
Keberhasilan pelaksanaan ujian di dalam rutan ini tidak lepas dari sinergi cepat yang dibangun oleh berbagai lintas instansi. Koordinasi intensif dilakukan secara maraton antara:
- Penyidik Satreskrim Polres Buton.
- Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Buton.
- Pihak Manajemen Sekolah tempat LLPS bernaung.
- Dinas Pendidikan Kabupaten Buton.
Polres Buton menegaskan bahwa pintu pemenuhan hak-hak dasar pendidikan akan selalu terbuka lebar bagi para pelajar yang sedang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai informasi, LLPS saat ini terpaksa mendekam di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Peristiwa kelam tersebut diketahui terjadi di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, pada 7 April 2026 dini hari lalu. Meski proses hukum pidananya terus berjalan dinamis menuju meja hijau, negara tetap memastikan langkah akademik remaja tersebut tidak kandas di tengah jalan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment