FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka dalam memberantas peredaran gelap narkotika di bumi Sultra kembali membuahkan hasil nyata. Kali ini, seorang pria berinisial A (37) tak berkutik saat digerebek polisi di sebuah rumah kost di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada Selasa (02/06/2026) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Operasi senyap yang membongkar jaringan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, bersama jajaran Tim Opsnal Narco Five. Dari tangan pelaku, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 36,28 gram.
Kapolres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal didapatkan berkat kepedulian warga melalui program unggulan Kapolres Kolaka, yaitu “SAHABAT POLRI”.
“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanggetada. Tim Narco Five langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AIPTU Riswandi saat memberikan keterangan pers, Jumat (05/06/2026).
Setelah memetakan target secara akurat di lapangan, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kost yang dihuni oleh pelaku. Pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Silea, Kecamatan Wundulako ini hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat petugas menggeledah seluruh sudut kamarnya.

Barang bukti 3 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 36,28 gram beserta HP dan aluminium foil milik tersangka A (37) yang diamankan Satresnarkoba Polres Kolaka di Desa Popalia, Jumat (05/06/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Narkotika: 3 (tiga) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 36,28 gram.
-
Kemasan & Pembungkus: 1 (satu) lembar aluminium foil dan 1 (satu) kantong klip kuning.
-
Komunikasi & Penyimpanan: 1 (satu) unit HP Samsung serta 1 (satu) buah dompet hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim penyidik, pelaku A diketahui bertindak sebagai pengedar. Dalam menjalankan aksinya di wilayah Kolaka, ia menggunakan modus operandi sistem tempel berdasarkan kendali dan arahan dari seseorang yang saat ini identitasnya masih diburu oleh pihak kepolisian (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Kolaka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment