FAKTAINDONESIA.NET – Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), Muh. Nasir Andi Baso, resmi melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran namanya dicantumkan seolah-olah mengundurkan diri sebagai pengawas yayasan, padahal ia menegaskan tidak pernah menyatakan mundur.
Pengaduan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada Senin, 11 Januari 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025.
Dokumen tersebut diduga menjadi dasar dicantumkannya pernyataan pengunduran diri pengawas yayasan.

Pengawas Yayasan Unsultra, Muh. Nasir Andi Baso, saat menunjukkan laporan pengaduan terkait dugaan keterangan palsu dalam akta autentik di Mapolda Sulawesi Tenggara, Senin (12/1/2026).
Dalam laporan pengaduannya, Nasir menyebut berita acara rapat pembina tersebut diterbitkan oleh M. Yusuf bersama Prof. Andi Bahrun dan rekan-rekannya selaku pembina yayasan.
Pada dokumen itu, tepatnya halaman tiga poin tiga, tertulis pernyataan bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan menerima pengunduran diri.
Nasir menegaskan, pernyataan tersebut tidak pernah ia sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai pengawas Yayasan Unsultra.
“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya.
Sebagai bukti awal, Nasir turut melampirkan satu rangkap Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dipersoalkan. Ia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri proses penerbitan dokumen tersebut serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Nasir, Fatahillah, mengungkapkan bahwa keterangan palsu yang diadukan kliennya juga berkaitan dengan penggunaan jabatan rektor oleh Prof. Andi Bahrun.
Menurut Fatahillah, Andi Bahrun telah dicopot dari jabatannya sebagai rektor, namun masih menggunakan atribut jabatan tersebut dalam dokumen resmi yayasan.
“Keterangan palsunya terletak pada penggunaan jabatan rektor. Padahal yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan rektor sejak 7 Januari 2026,” ujar Fatahillah.
sementara belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul





Comment