SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Landono Ditangkap Satresnarkoba Polres Konawe Selatan

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATANSatuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Sutisno alias Tinong (40) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Wonua Sangia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Landono kerap terjadi dugaan peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Polisi kemudian bergerak menuju rumah Sutisno alias Tinong di Desa Wonua Sangia dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabudengan berat bruto sekitar 7,95 gram.

Tim URC Satreskrim Polres Konawe Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Busur di Wawotobi

Selain itu, polisi turut mengamankan empat bungkus plastik sachet kosong ukuran kecil, satu sachet kosong ukuran sedang, satu timbangan digital, tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu gunting, satu bong atau alat isap, satu pireks kaca, satu korek gas, satu tas hitam merek HEFAND, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix Smart 10 Plus.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial S alias T di kediamannya di Desa Wonua Sangia.”

“Dari hasil penggeledahan ditemukan lima sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,95 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Menurut IPTU Herman, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Jaringan Komunikasi Lumpuh, Komplotan Pencuri 45 Kg Kabel Tembaga Tower Telkomsel di Buton Utara Digulung Polisi Satu DPO ‎

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Konawe Selatan,”tambahnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai dengan hasil penyidikan.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement