FAKTAINDONESIA.NET – Mantan Lurah Kandai, Kota Kendari, berinisial MO, resmi dilaporkan oleh Rosmala Dewi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah.
“Hari ini resmi kami laporkan di Polda Sultra perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan ahli waris tanah,” ujar Kuasa Hukum Rosmala Dewi, Andri Darmawan, Kamis (6/11/2025).
Menurut Andri, berdasarkan keterangan kliennya, orang tua Rosmala Dewi meninggalkan warisan berupa sebidang tanah seluas 3 hektare di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah tersebut merupakan hak waris enam anak, termasuk pelapor dan terlapor.
Namun, belakangan diketahui bahwa MO telah menjual 2 hektare tanah tersebut kepada pengembang perumahan Afika Land senilai Rp2,5 miliar, tanpa sepengetahuan pelapor dan dua saudara lainnya.
“Dari situ terungkap bahwa terlapor diduga memalsukan atau memuat keterangan palsu dalam surat ahli waris yang dibuatnya pada 27 Oktober 2021,” jelas Andri.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, hanya tercantum tanda tangan terlapor dan dua saudara kandungnya, tanpa diketahui atau disetujui oleh tiga ahli waris lainnya.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2022 terlapor juga membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh Lurah Puuwatu. Dokumen itu kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari pada tahun 2023.
“Terlapor membuat surat ahli waris palsu dan surat penguasaan fisik yang seolah-olah menunjukkan bahwa tanah tersebut milik pribadi terlapor,” tegasnya.
Andri menilai tindakan tersebut merugikan kliennya dan dua saudara lainnya karena seluruh anak dari almarhum seharusnya diakui sebagai ahli waris.
“Tidak boleh hanya tiga orang yang bertandatangan. Semua ahli waris harus dilibatkan, karena mereka semua memiliki hak yang sama atas warisan orang tua mereka,” ujar Andri.
Ia pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, terlapor MO saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya sudah serahkan ke pengacara saya,” singkatnya.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment