FAKTAINDONESIA.NET – Direktur PT Sekawan Citra Mulia (PT SCM), Maulidin, dipolisikan usai diduga menjual kavling tanah yang ternyata berstatus sengketa, Jumat (3/10/2025).
Korban bernama Aris Amijaya menjelaskan bahwa sejak 26 Maret hingga 12 Mei 2024, dirinya menerima penawaran kavling tanah dan perumahan komersial di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, melalui seorang marketing PT SCM bernama Hariati.
Dalam penawarannya, Aris dijanjikan bahwa tanah yang akan dibeli aman secara hukum dan tidak bersengketa.
“Marketing tersebut mengaku bekerja atas arahan langsung dari direktur perusahaan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Pada 17 Mei 2024, Aris membeli satu kavling berukuran 6 x 30 meter di Blok A No. 3 Kompleks Baruga Sekawan. Pembayaran dilakukan secara lunas sebesar Rp190 juta, ditransfer langsung ke rekening resmi PT SCM.
Transaksi tersebut turut disertai penandatanganan PPJB Nomor A.03/SCM/PPJB/V/2024, yang secara tegas menyatakan bahwa tanah yang dijual tidak dalam status sengketa.
Namun belakangan, setelah dilakukan pengecekan hukum, terungkap bahwa tanah tersebut ternyata berstatus sengketa dan diklaim oleh pihak lain.
“Tanah yang dibeli ternyata sedang bersengketa dan diklaim oleh pihak lain,” jelas Aris.
Ia menuturkan, sejak awal pihak terlapor diduga sengaja menyembunyikan fakta hukum serta memberikan informasi yang bertentangan dengan isi perjanjian. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi telah dilakukan, namun tidak mendapatkan respons maupun iktikad baik dari pihak terlapor.
Sementara itu, kuasa hukum korban menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), termasuk menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi korban. (*)
Editor : Samsul





Comment