FAKTAINDONESIA.NET – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA yang diduga menjadi pelaku utama. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka diduga mengangkut ratusan tabung LPG subsidi dari pangkalan miliknya sendiri, yakni Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-Rumba, Kecamatan Kolono Timur.
“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan pribadinya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Desa Rumba-Rumba ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung. Namun, oleh tersangka, gas LPG subsidi tersebut dijual dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli dari Kabupaten Buton Utara.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tersebut.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul





Comment