SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Dorong Transparansi Hingga ke Pelosok Desa, Komisi Informasi Sultra Gelar Sosialisasi SLIP Desa 2025

FAKTAINDONESIA.NET Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

Kegiatan yang berlangsung di Kendari ini diikuti 85 peserta yang terdiri dari kepala desa, aparat desa, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari berbagai kabupaten di Sultra.

Komisioner Komisi Informasi Sultra Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi, Rahmawati, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah tahun ketiga kami melaksanakan kegiatan serupa. Karena jumlah desa di Sultra sangat banyak, maka setiap tahun kami mengundang desa-desa secara bergiliran. Harapannya, standar layanan informasi publik desa bisa dipahami dan diterapkan hingga ke pelosok desa,” jelas Rahmawati, Sabtu (27/9/2025).

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama. Yustina Fendrita, Komisioner Komisi Informasi Sultra, membuka sesi dengan pemaparan tentang pentingnya regulasi dalam menjamin hak masyarakat desa memperoleh informasi secara transparan, cepat, dan tepat.

Bentuk Dukungan kepada Presiden Prabowo, GPIM Luncurkan “Makan Bowo Gratis” di Konawe

Kemudian, Sofyan membawakan materi mengenai Indeks Desa 2025, yang memberikan gambaran bagaimana desa dapat mengukur kemajuan pembangunan sekaligus menilai tingkat keterbukaan informasinya.

Sesi terakhir diisi oleh Dr. Pamaruddin, Kepala Desa Terapung, yang berbagi praktik baik dalam mengelola PPID Desa. Ia mencontohkan bagaimana keterbukaan informasi dapat dijalankan bukan sekadar regulasi di atas kertas, melainkan budaya kerja yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga melihat langsung contoh nyata keberhasilan desa dalam mengelola PPID Desa secara efektif.

Komisi Informasi Sultra menegaskan, keterbukaan informasi publik di desa adalah pondasi penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sekaligus memperkuat prinsip good governance yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan warga.(*)

Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Per 10 Juni 2026 di Jawa hingga Sulawesi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement