FAKTAINDONESIA.NET – Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, terpaksa harus menerima sanksi tegas setelah keduanya menyalahgunakan sepeda motor barang bukti (BB)hasil sitaan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, kedua oknum tersebut juga diduga membongkar dan memodifikasi barang bukti tersebut sebelum digunakan. Padahal, barang bukti seharusnya dijaga dan diamankan untuk keperluan proses hukum.
Akibat ulah nekat itu, keduanya kini dikenakan penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan ketat Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari AKP Supratman melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawalmembenarkan adanya tindakan disiplin terhadap kedua anggota tersebut.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” kata Ipda Fadly Syawal, Kamis (13/11/2025).
Fadly menegaskan, meskipun para pihak berencana melakukan perdamaian secara pribadi, hal itu tidak akan menghentikan proses internal institusi Polri.
“Perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik yang mereka lakukan,” jelasnya.
Kedua oknum tersebut diketahui masing-masing bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Mereka jelas melanggar aturan karena menggunakan barang bukti tanpa izin atau di luar kepentingan kedinasan,” tambah Fadly.
Penindakan terhadap kedua oknum polisi ini disebut sebagai perintah langsung dari pimpinan agar kasus segera diproses untuk menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkas Ipda Fadly Syawal.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment