FAKTAINDONESIA.NET – Citra Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali tercoreng setelah dua anggotanya, Briptu AF dan Bripda IGA, terbukti menyalahgunakan barang bukti sepeda motor hasil operasi kepolisian.
Keduanya diduga membongkar dan memodifikasi motor yang seharusnya diamankan sebagai barang bukti.
Polresta Kendari memastikan proses hukum terhadap kedua oknum tersebut berjalan. Sidang disiplin dijadwalkan digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Markas Polresta Kendari.
“Sesuai jadwal, hari Sabtu akan kami sidangkan,” kata Kanit Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly Syawal, mewakili Kasi Propam AKP Supratman, Selasa (0l2/12/2025).
Aksi kedua anggota tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 6 huruf i PP RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang melarang anggota menggunakan barang bukti tanpa izin atau di luar kepentingan dinas.
Meski kedua oknum telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan telah berdamai dengan pemilik kendaraan, Polresta Kendari menegaskan proses hukum tetap berlanjut.
“Perdamaian memang bisa jadi pertimbangan meringankan, tapi tidak menghapus proses hukum maupun etik. Siapa pun yang bersalah tetap akan diproses,” jelas Ipda Fadly Syawal.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment