FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan praktik pungutan ilegal kembali menghantui sektor pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Kamis (21/1/2026), untuk mendesak dilakukannya audit internal menyeluruh atas dugaan penerimaan upeti sebesar 4 persen oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam program revitalisasi gedung sekolah Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut dinilai serius mengingat nilai program revitalisasi sekolah di Sulawesi Tenggara mencapai ratusan miliar rupiah. Jika pungutan 4 persen itu benar terjadi secara sistematis, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah angka yang dinilai cukup untuk membangun puluhan ruang kelas baru.
Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan sinyal kuat adanya praktik rente anggaran di sektor pendidikan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar ada upeti 4 persen, maka itu merupakan kejahatan anggaran yang secara langsung merampas hak peserta didik,” kata Ali saat pada keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Ali menjelaskan, pola pungutan semacam ini berpotensi menekan kontraktor atau pelaksana proyek. Akibatnya, kualitas pembangunan gedung sekolah terancam menurun karena anggaran telah terpotong sejak awal pelaksanaan.
“Gedung sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman dan layak belajar justru berisiko dikerjakan asal-asalan,” katanya.
Tak hanya mendesak Kemendikdasmen, IMALAK Sultra juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Mereka menilai dugaan tersebut telah memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi, terutama untuk menelusuri alur dana, aktor kunci, serta mekanisme pungutan yang diduga berlangsung secara terstruktur.
“Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi kejahatan struktural yang terus berulang setiap tahun anggaran,” tegas Ali.
Dalam tuntutannya, IMALAK Sultra mendesak:
1.Kemendikdasmen RI melakukan audit internal yang transparan dan independen terhadap seluruh proyek revitalisasi sekolah di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025.
2.KPK RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penerimaan upeti 4 persen yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.
3.Penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat, baik secara administratif maupun pidana.
4.Dibukanya akses informasi publik seluas-luasnya terkait pengelolaan anggaran pendidikan.
IMALAK Sultra menegaskan aksi mereka tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata. Pihaknya mengklaim siap menyerahkan data awal dan informasi pendukung kepada aparat penegak hukum untuk membuka tabir dugaan korupsi tersebut.
“Pendidikan adalah hak dasar. Jika anggarannya dijadikan ladang upeti, maka negara sedang mengkhianati masa depan generasi bangsa,” kata Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa selain mendesak audit internal, IMALAK Sultra meminta agar Petunjuk Teknis (Juknis) program revitalisasi sekolah disinkronkan dengan bukti-bukti di lapangan, untuk kemudian diserahkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Tim Liputan





Comment