FAKTAINDONESIA.NET – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti fantastis, seberat lebih dari satu kilogram.
Pelaku berinisial FN (33) ditangkap pada Senin malam (20/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
FN diketahui merupakan warga Perumahan Silva Mas 1, Lorong Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
“Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 12 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 1.097 gram,” ujar AKP Andi Musakkir.
Jumlah sabu yang disita, lebih dari satu kilogram, mengindikasikan bahwa FN memiliki peran signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Kendari.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan pengembangan kasus, pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi, serta gelar perkara awal,” tambah Kasat Narkoba.
Dengan pengungkapan kasus narkoba skala besar ini, Polresta Kendari menegaskan komitmennya untuk terus memerangi dan memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Sulawesi Tenggara.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment