FAKTAINDONESIA.NET – Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) mengungkap dugaan manipulasi rapat yayasan serta penggunaan surat kuasa yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.
Dugaan ini menyeret nama mantan Ketua Yayasan, Dr. M. Yusuf, terkait upaya perubahan akta yayasan.
Persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian mendasar antara fakta hukum dan keterangan yang digunakan pihak tertentu, khususnya terkait rapat yayasan tanggal 3 November 2025 yang dijadikan dasar penerbitan Akta Nomor 10.
Namun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, rapat tersebut dinilai cacat formil karena tidak memenuhi ketentuan korum Pembina. Dengan demikian, rapat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Kuasa hukum YPT Sultra, Ardi Hazim menyebut, dalam surat kuasa yang beredar, pihak terkait mengklaim kewenangan bersumber dari rapat tanggal 22 Agustus 2025. Namun dalam praktiknya, keputusan justru disebut diambil dalam rapat 3 November 2025. Perbedaan dua tanggal tersebut memperkuat dugaan ketidakteraturan administrasi dan pelanggaran tata kelola yayasan.
“Penetapan kewenangan seharusnya dilakukan melalui mekanisme rapat Pembina yang sah, konsisten, dan sesuai Undang-Undang Yayasan,” kata Kuasa Hukum YPT Sultra, Ardi Hazim, Sabtu (10/1/2026).
Poin krusial dalam persoalan ini adalah posisi Dr. M. Yusuf yang dalam rapat 3 November 2025 bertindak seolah-olah sebagai Pembina. Padahal, berdasarkan struktur resmi YPT Sultra, organ Pembina terdiri dari:
- Ketua Pembina: Nur Alam
- Anggota: Muhammad Saleh Lasata
- Anggota: Aldiansah Alala
Sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, Pembina merupakan organ tertinggi yayasan dan kewenangannya tidak dapat dialihkan kepada Pengurus, baik melalui surat kuasa maupun surat tugas.
“Yusuf adalah pengurus, bukan pembina. Pengurus tidak boleh mengambil alih kewenangan pembina dengan alasan apa pun,” tegas Ardi Hazim.
Sementara itu, salah satu Pembina YPT Sultra, Muhammad Saleh Lasata, mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi tertanggal 20 Desember 2025. Dalam surat tersebut, ia menegaskan tidak pernah menerima undangan rapat Pembina pada 22 Agustus 2025 dan menyatakan rapat tersebut tidak pernah berlangsung.
Pernyataan itu sekaligus mematahkan klaim pihak-pihak yang selama ini mendasarkan keabsahan tindakan mereka pada rapat 22 Agustus 2025.
Saleh Lasata juga mengungkap bahwa Dr. Yusuf dan Aldiansah Alala sebelumnya mengklaim telah menggelar rapat pada tanggal tersebut dan menetapkan sejumlah keputusan. Namun ia menegaskan rapat itu tidak pernah ada dan Dr. Yusuf tidak memiliki kewenangan sebagai Pembina.
Dalam surat pernyataan yang sama, Saleh Lasata menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengubah struktur Pembina, Pengurus, maupun Pengawas yayasan. Ia menilai surat kuasa bertanggal 22 Agustus 2025 tidak sah, tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dapat digunakan untuk kepentingan yayasan.
“Dengan demikian, seluruh produk hukum yang bersandar pada surat kuasa tersebut kehilangan legitimasi hukum,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, posisi hukum YPT Sultra dinilai semakin jelas. Rapat 3 November 2025 tidak memenuhi kewenangan Pembina, tidak memenuhi korum, dan melibatkan pihak yang tidak berwenang.
“Kehadiran Yusuf sebagai aktor penentu jelas melanggar UU Yayasan. Konsekuensinya, Akta Nomor 10 batal demi hukum atau null and void,” jelas Ardi Hazim.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang didasarkan pada rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang menggunakannya.
Selain itu, Ardi mengungkap bahwa sebelumnya Pembina meminta laporan keuangan kepada Dr. Yusuf. Namun, Yusuf justru memberhentikan dua Pembina dengan dalih adanya pengunduran diri Nur Alam dan Muhammad Saleh Lasata.
“Faktanya, keduanya tidak pernah mengundurkan diri, dan dokumen pengunduran diri tersebut diduga tidak pernah ditandatangani,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi





Comment