SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Fakta Terungkap Ijazah La Ami Ikut Ujian, Tanda Tangan, Sidik Jari Namun Dituding Milik ‘La Ara’ yang Tak Pernah Hadir di Persidangan

FAKTAINDONESIA.NET – Ijazah Paket C yang terbit 15 tahun silam kini menyeret La Ami, seorang Anggota DPRD Kota Kendari terpilih, ke meja hijau, Jumat (19/12/2025).

Kasus ini menjadi sorotan karena membuka tabir kelam carut-marutnya pendataan pendidikan non-formal di masa lalu yang kini justru dikriminalisasi.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari, tim penasihat hukum terdakwa membedah rangkaian fakta yang menunjukkan bahwa kliennya hanyalah korban dari kegagalan sistem administrasi penyelenggara pendidikan.

Alur Prosedural yang Terabaikan

Berdasarkan fakta persidangan, La Ami mengikuti ujian paket C pada tahun 2008 melalui PKBM Bina Ilmu Wawesa di Kabupaten Muna.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Saksi-saksi kunci seperti Laode Tamulu, Rahman, dan Nurlian memberikan keterangan senada La Ami mengikuti prosedur yang lazim saat itu.

Ia menyetorkan fotokopi ijazah SMP dan pas foto, menerima kartu peserta, hingga mengikuti ujian selama empat hari berturut-turut di SMEA Raha.

“Terdakwa mengikuti semua rangkaian proses. Ia duduk bersampingan dengan saksi Laode Tamulu saat ujian, menandatangani ijazah, hingga melakukan sidik jari setelah dinyatakan lulus,” ujar Penasihat Hukum dalam pledoinya.

Namun, persoalan muncul 15 tahun kemudian saat La Ami mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Data di Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) menunjukkan bahwa nomor ijazah tersebut tidak terdaftar atas nama La Ami, melainkan atas nama orang lain bernama La Ara.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

Cacat Administrasi vs Tindak Pidana

Inti dari perseteruan hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding ijazah tersebut palsu karena ketidakterdaftaran di database pusat.

Namun, pembelaan terdakwa menghadirkan argumen yuridis yang kuat berdasarkan keterangan ahli pidana, Dr. Chaerul Huda, S.H., M.H.

Ahli menegaskan bahwa sepanjang ijazah tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi terkait, maka ijazah tersebut adalah dokumen asli. Jika terjadi ketidaksamaan data di database pusat, hal itu dikategorikan sebagai cacat administrasi, bukan pemalsuan.

“Sangat tidak relevan jika kesalahan input data oleh penyelenggara (PKBM) atau Dinas Pendidikan di masa lalu harus dipikul secara pidana oleh peserta didik. Kewajiban mendaftarkan data ke database pusat adalah kewenangan penyelenggara, bukan siswa,” tegas tim hukum.

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Aroma Politik dan Kejanggalan Pembuktian

Nuansa politis dalam perkara ini sulit dikesampingkan. Terungkap di persidangan bahwa data pribadi La Ami diduga disebarkan oleh oknum mantan komisioner KPU kepada pihak pelapor setelah La Ami meraih suara signifikan dalam Pemilu (2.653 suara).

Anehnya, meski JPU menuding ijazah tersebut milik “La Ara”, sosok La Ara sendiri tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Tidak ada bukti ijazah asli milik La Ara sebagai pembanding, dan tidak pernah dilakukan uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun hologram ijazah terdakwa.

“Pembuktian hukum pidana haruslah lebih terang dari cahaya (In criminalibus probantiones debent esse luce clariores). Tanpa uji forensik dan tanpa kehadiran saksi korban yang asli, dakwaan ini berdiri di atas fondasi yang rapuh,” tambah kuasa hukum.

Menanti Keadilan Majelis Hakim

Kini, nasib La Ami berada di tangan Majelis Hakim PN Kendari. Pembelaan menekankan pada asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir.

Mengingat kasus ini sudah pernah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu (Polisi, Jaksa, Bawaslu) dan dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu, publik kini menunggu apakah pengadilan akan membebaskan terdakwa dari jerat “dosa” administrasi masa lalu.

Tim penasihat hukum menutup pembelaannya dengan permohonan agar Majelis Hakim melihat perkara ini secara jernih sebagai masalah administrasi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.(*)

Editor : Redaksi | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement