SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Wakatobi Ditolak, Polda Sultra Menang di Pengadilan

FAKTAINDONESIA.NET – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi sidang gugatan praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi, yang diajukan oleh Anggota DPRD Wakatobi, LT, selaku pemohon.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sultra Cq Ditreskrimum Polda Sultra sebagai termohon.

LT diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sekitar 11 tahun lalu. Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 16.50–17.22 WITA di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh LT.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kendari menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Proses persidangan tersebut turut melibatkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra yang mewakili pihak termohon. Dengan putusan ini, majelis hakim menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak dan penanganan perkara yang ditangani Subdit IV sudah sesuai SOP atau prosedur,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).(*)

Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement