FAKTAINDONESIA.NET – Aksi nekat penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kembali berhasil digagalkan oleh tim patroli gabungan di perairan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, pada Rabu (14/1/2026).
Seorang nelayan berinisial LN terpaksa diamankan setelah tertangkap tangan menyimpan bahan peledak di atas kapalnya saat melintasi perairan Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah. Operasi penindakan ini dilakukan melalui patroli pengawasan perikanan berbasis masyarakat yang melibatkan Kelompok Pengawas Masyarakat (PAAP) Mawasangka Tengah, penyuluh perikanan, serta Babinsa desa setempat.
Kecurigaan petugas berawal saat melihat gerak-gerik kapal nelayan yang tidak wajar di lokasi patroli, sehingga petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Babinsa setempat, Pelda Firman, melakukan pengecekan mendalam dan berhasil menemukan 10 botol berisi bahan peledak yang disembunyikan di atas kapal.
Barang bukti tersebut terdiri dari empat botol berukuran besar dan enam botol berukuran kecil yang diduga kuat akan digunakan untuk mengebom ikan di area tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Penyuluh Perikanan Buton Tengah, Yudha, menegaskan bahwa praktik penggunaan bom ikan merupakan pelanggaran hukum berat yang merusak ekosistem laut serta mengancam keselamatan nelayan lainnya. Terduga pelaku LN telah dilaporkan ke Polsek Mawasangka Tengah guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment