FAKTAINDONESIA.NET – Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kota Kendari resmi menjatuhkan vonis terhadap guru Mansyur dalam kasus dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap siswinya.
Putusan dibacakan Majelis Hakim pada Senin (01/12/2025) di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.
Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, membacakan amar putusan yang menyatakan Mansyur terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima (5) tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Sidang berlangsung dengan pengawasan ketat dan dihadiri puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari serta orang tua murid yang didominasi ibu-ibu.
Suasana ruang sidang sempat riuh saat putusan dibacakan, sebagian hadirin terlihat bersorak lantaran menganggap vonis tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.
Tidak berselang lama setelah pembacaan putusan, Penasehat Hukum Mansyur, Andre Dermawan, menyatakan banding secara langsung di hadapan Majelis Hakim.
“Kami menyatakan banding sekarang juga,” kata Andre di ruang persidangan.
Usai persidangan, sejumlah guru dan orang tua murid dari SDN 2 Kendari tampak meninggalkan ruang sidang dengan raut kecewa.
Sementara itu, massa dari PGRI dan orang tua murid masih memadati area PN Kendari untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang berjalan.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment