FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Hasil tes DNA yang menyatakan bayi yang dilahirkan korban AK (14) bukan anak biologis TRS (55), tidak serta-merta menggugurkan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang menjerat pria asal Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, tersebut.
Polres Konawe menegaskan, penetapan TRS sebagai tersangka sejak awal tidak didasarkan pada dugaan bahwa dirinya merupakan ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.
Penegasan itu disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menyusul hasil pemeriksaan DNA oleh Biddokkes Mabes Polri yang menunjukkan adanya ketidakcocokan antara DNA TRS dengan bayi tersebut.
Menurut Rahman, penyidik menetapkan TRS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).
Ia menjelaskan, kehamilan korban dan dugaan tindak pidana persetubuhan merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, hasil tes DNA yang menunjukkan TRS bukan ayah biologis bayi tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang tengah ditangani penyidik.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” katanya.
TRS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026.
Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS kemudian mendapat penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Di sisi lain, hasil tes DNA yang menunjukkan ketidakcocokan tersebut menjadi fakta baru dalam proses penyidikan. Polisi masih mendalami temuan itu dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga merupakan ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.
Rahman menegaskan, Polres Konawe akan tetap menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.(*)


Comment