FAKTAINDONESIA.NET – Subdirektorat (Subdit) V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat peningkatan signifikan kasus kejahatan siber dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan data penanganan kasus periode 2021 hingga Oktober 2025, tren kenaikan terlihat stabil, dengan penipuan online dan pencemaran nama baik menjadi laporan terbanyak dari masyarakat.
Pada 2021, Subdit Siber menangani 265 kasus. Jumlah ini sedikit menurun menjadi 252 kasus pada 2022, namun melonjak menjadi 307 kasus pada 2023. Peningkatan paling drastis terjadi pada 2024 dengan 550 kasus, dan terus bertambah menjadi 565 kasus hanya dalam periode Januari–Oktober 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman kejahatan digital terus berkembang di Sultra.
Kategori pencemaran nama baik tercatat cukup stabil, masing-masing 143 kasus (2021), 126 kasus (2022), 173 kasus (2023), 175 kasus (2024), dan naik lagi menjadi 193 kasus hingga Oktober 2025. Sementara itu, kasus penipuan online mengalami lonjakan paling tinggi: 77 kasus (2021), 122 kasus (2022), 144 kasus (2023), 259 kasus (2024), dan meningkat menjadi 280 kasus hingga Oktober 2025.
Kasus ilegal akses juga menunjukkan tren kenaikan moderat dari 17 kasus (2021) menjadi 27 kasus pada 2025. Sementara kasus pengancaman melonjak tajam pada 2025 dengan 40 laporan, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di kisaran 13–19 kasus. Kasus perbuatan tidak menyenangkan (PDP) ikut bertambah dari hanya 1 kasus pada 2021 menjadi 10 kasus pada 2025.
Kasubdit V Siber Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit I Tipid Siber Iptu Asfandy, mengatakan peningkatan kasus dipengaruhi semakin aktifnya masyarakat di dunia digital serta meningkatnya kesadaran untuk melapor.
“Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi kasus paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi di ruang digital,” katanya, Sabtu (22/11/2025).
Iptu Asfandy menambahkan pihaknya terus meningkatkan patroli siber dan edukasi kepada masyarakat.
Ia menyebut pencemaran nama baik serta isu bermuatan SARA masih menjadi perhatian khusus karena dapat memicu konflik sosial.
“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Subdit Siber Polda Sultra menegaskan komitmennya memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan ruang digital di Sulawesi Tenggara.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment