SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Jetty PT Citra Khusuma Sultra Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Kapal Muat Aspal dan Pasir dari Luar Daerah

FAKTAINDONESIA.NET – Terminal Khusus (Tersus) milik PT Citra Khusuma Sultra (CKS) di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga beraktivitas ilegal.

Hal tersebut berdasarkan temuan Lembaga GAT Institut menyebut perusahaan tersebut melakukan aktivitas bongkar muat secara ilegal di luar izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.

“Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumen resmi Kementerian Perhubungan, jetty milik PT CKS diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengapalan ilegal, termasuk memuat aspal dari luar wilayah izin operasi,” ujar Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, dalam keterangan tertulis yang diterima Faktaindonesia.net, Minggu (26/10/2025).

Ashabul menjelaskan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.721/AL.308/DJPL, PT Citra Khusuma Sultra hanya memperoleh izin perpanjangan kedua sementara untuk melayani kepentingan umum selama dua tahun, dengan komoditas terbatas pada batu gamping milik enam perusahaan lokal.

Keenam perusahaan tersebut antara lain CV Ilyas Karya, PT Sumber Alam Mata Watu, PT Mekar Jaya Moramo, PT Moramo Kencana Sakti, PT Kemilau Bersama Sahabat, dan PT Lintas Stone Mineral.

Ketakutan Dikejar Sekelompok Pemuda di Kendari, Perempuan Bersembunyi di Bawah Pohon dan Minta Tolong Polisi

Namun, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas berbeda. “Kami menemukan adanya kegiatan bongkar muat material yang diduga aspal curah dengan keterlibatan sejumlah armada truk pengangkut di lokasi jetty Wawatu,” jelas Ashabul.

Menurutnya, aktivitas itu terekam dalam dokumentasi lapangan pada titik koordinat 4.082543°S, 122.654311°E di kawasan Moramo Utara. Ia menambahkan, material aspal tersebut berasal dari luar daerah dan dimuat secara ilegal di luar izin operasional terminal.

“Mereka memuat aspal malam-malam. Padahal izin jetty ini hanya untuk batu gamping, bukan aspal,” tegasnya.

Ashabul menilai, aktivitas tersebut jelas melanggar Diktum Keenam Belas dalam keputusan Dirjen Perhubungan Laut yang menegaskan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi penangguhan kegiatan, pembekuan, bahkan pencabutan izin apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Ini pelanggaran serius. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses PT CKS dan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan Kementerian Perhubungan dan Undang-Undang Pelayaran,” tandasnya.

Daftar Online Dapat Nomor 8, di Loket Jadi 24: Warga Pertanyakan Sistem Antrean RSUD Kendari

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Faktaindonesia.net masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Citra Khusuma Sultra terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement