FAKTAINDONESIA.NET – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran terkait pencatutan nama organisasi di wilayah Sultra.
Surat edaran bernomor 036/PD-Sultra/SE/JMSI/V/2026 tersebut diterbitkan oleh Pengurus Daerah JMSI Sultra pada Kamis, 28 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu, JMSI Sultra menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan serta nama baik organisasi di Sulawesi Tenggara.
Pengurus Daerah JMSI Sultra juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap oknum atau pihak tertentu yang mencatut nama organisasi hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu, JMSI Sultra menegaskan bahwa kepengurusan yang sah dan diakui saat ini hanya Pengurus Daerah JMSI Sultra dan Pengurus Cabang Kolaka Raya.
Melalui surat tersebut, JMSI Sultra turut mengingatkan seluruh anggota agar tidak menggunakan nama organisasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengurus Daerah.
Bagi anggota yang terbukti mencatut nama organisasi untuk kepentingan tertentu, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan internal organisasi.
Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama bersama Sekretaris Muh. Irvan S.
JMSI Sultra berharap surat edaran tersebut menjadi perhatian seluruh anggota dan pihak terkait demi menjaga integritas, solidaritas, serta marwah organisasi di Sulawesi Tenggara.




Comment