SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata ke Sekda dan DPRD, Diduga Langgar Etik ASN dan Cederai Kemerdekaan Pers

FAKTAINDONESIA.NET – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun TikTok @erbebersuara yang diketahui milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan itu, yang bersangkutan diduga mencatut serta melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.

Sebelumnya, pada Jumat (23/1/2026), Pengda JMSI Sultra juga telah melayangkan somasi yang diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf dari pihak terlapor.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa dua media yang disebutkan merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, tanpa klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Adhi.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Ia menambahkan, terlapor merupakan pejabat publik aktif yang menjabat sebagai Kadis Pariwisata Provinsi Sultra dan pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra, sehingga secara kapasitas dan pengalaman sangat memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

“Setiap pernyataan terlapor di ruang publik digital melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN. Oleh karena itu, wajib tunduk pada norma etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.

Pengda JMSI Sultra menilai tindakan terlapor patut diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, prinsip profesionalitas dan netralitas, serta ketentuan larangan bagi ASN untuk menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi dan menyerang reputasi pihak lain di ruang publik.

“Pernyataan yang melabeli media pers sebagai ‘abal-abal’ dan ‘penyebar hoaks’ berpotensi mencederai kemerdekaan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media dan pemerintah,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN untuk menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme pemeriksaan etik ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

“Memanggil dan memeriksa terlapor, memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti melanggar, serta menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran etika komunikasi publik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sultra,” urainya.

Pengda JMSI Sultra juga menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Provinsi Sultra di bawah kepemimpinan ASR–Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Selain melapor ke Sekda, Pengda JMSI Sultra juga melayangkan aduan resmi ke DPRD Sultra. Menurut Adhi, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah.

“Pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai prinsip kebebasan pers, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang seharusnya mengedepankan dialog, klarifikasi, dan penyelesaian secara institusional.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

“Oleh karena itu, kami meminta DPRD Sultra memanggil dan meminta klarifikasi terlapor melalui komisi terkait, menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra, serta mendorong terciptanya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement