FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggeledahan mendadak di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra pada Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta tahun 2023 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Tim penyidik Kejati Sultra menggeledah kantor BPKAD selama tiga setengah jam, dengan fokus utama mencari dokumen keuangan dan administrasi yang diduga kuat terkait dengan penyimpangan anggaran BBM.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, membenarkan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan hasil dari penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting.
“Dokumen ini akan menjadi bukti pendukung dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut,” kata Ilham.
Dokumen yang disita ini diharapkan dapat mengurai aliran dana dan mekanisme penganggaran dalam kasus yang menyeret tiga tersangka.
Untuk diketahui tiga tersangka tersebut di antaranya Wa Ode Kanufia Diki (mantan Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023), Yusra Yuliana Basrah (mantan Plt Kepala Badan Kantor Penghubung Sultra tahun 2023), Adhi Kusuma (bendahara kantor penghubung).
Kejati Sultra menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pencairan dan penggunaan anggaran BBM.(*)
Editor : Samsul | Laporan : Wan


Comment