SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Kejati Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Bombana Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),  akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana, Burhanuddin.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said.

Kalau penetapan Burhanuddin, sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Menurutnya, perkara dimaksud sebelumnya telah selesai diproses.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

DPW PKS Sultra Tegaskan Keputusan Ganti Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Rizki Brilian dari Pusat

Belum ditemukan bukti memadai, untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka baru.

“Perkara itu sudah selesai. Dari fakta persidangan belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi media di Kendari, pada Kamis (23/4/2026) kemarin.

Meski demikian, Irwan menegaskan pihaknya tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Jika terdapat perkembangan atau bukti baru, pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

“Apabila memungkinkan untuk penetapan tersangka baru, kami akan berkoordinasi kembali dengan bidang teknis terkait dan akan kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Sinergi BI dan Pemprov Sultra Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah Lewat Maimo Sharia Fest 2026

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra melalui La Songo mendesak Kejati Sultra menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka, dugaan kasus korupsi.

Usai beredarnya surat perintah penahanan diduga dikeluarkan Kejati Sultra, Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

Dalam keterangannya, La Songo, kalau Burhanuddin diduga terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara (Butur)).

Nilai anggaran Rp2.130.680.000 pada Tahun Anggaran 2021 lalu.

Dugaan tersebut berkaitan posisinya saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Putri Fahmi Aprilia dengan Suara Merdunya Raih Juara 2 MTQ Kolaka Sulawesi Tenggara

Namun, dugaan tersebut dibantah penyidik Kejati Sultra, Arie. Surat beredar bukan produk resmi Kejaksaan.

“Stempel dan tanda tangan dalam surat itu tidak pernah dikeluarkan oleh Kejaksaan,” tegasnya.

Kejati Sultra mengimbau masyarakat tidak mudah percaya, terhadap dokumen yang belum terverifikasi serta menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement