FAKTAINDONESIA.NET – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pelumas di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Pada Senin (27/10/2025), penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, yakni Kantor Penghubung Sultra perwakilan Makassar serta rumah salah satu tersangka, Yusra Yuliana Basra.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran belanja BBM dan pelumas selama dua tahun anggaran terakhir.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Anoatimes.com, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum terhadap para tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh Kejati Sultra.
Tiga tersangka dalam kasus ini masing-masing adalah, Wa Ode Kanufia Diki, mantan Kepala Badan Penghubung Sultra, Adhi Kusuma, Bendahara, Yusra Yuliana Basra, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung.
Meski ketiganya telah ditahan, penyidikan belum berhenti di situ.
Pihak Kejati Sultra masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen Kejati Sultra dalam menuntaskan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan provinsi, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Samsul


Comment