FAKTAINDONESIA.NET – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) limpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kecamatan Laonti Konawe Selatan (Konsel).
Berkas perkara tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (2/10/2025).
Dengan pelimpahan tahap II ini, Kades S beserta seluruh barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan, siap menunggu proses persidangan.
”Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap dan hari ini resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” ujar Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra, membenarkan kabar tersebut.
Kades S dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 April 2025.
Pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi dari hasil pemuatan ore (bijih tambang) oleh perusahaan tambang CV Nusantara Daya Jaya. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat, namun diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada 25 Juli 2025 setelah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur penggelapan telah terpenuhi.
Tersangka Kades S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan pelimpahan berkas ini, kasusnya kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di meja hijau.(*)


Comment