SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kepala Desa Gelapkan Dana Kompensasi Tambang di Laonti, Polisi Resmi Limpahkan ke Kejaksaan

FAKTAINDONESIA.NET – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) limpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kecamatan Laonti Konawe Selatan (Konsel).

‎Berkas perkara tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (2/10/2025).

‎Dengan pelimpahan tahap II ini, Kades S beserta seluruh barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan, siap menunggu proses persidangan.

‎”Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap dan hari ini resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” ujar Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra, membenarkan kabar tersebut.

‎Kades S dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 April 2025.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

‎Pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi dari hasil pemuatan ore (bijih tambang) oleh perusahaan tambang CV Nusantara Daya Jaya. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat, namun diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

‎Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada 25 Juli 2025 setelah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur penggelapan telah terpenuhi.

‎Tersangka Kades S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan pelimpahan berkas ini, kasusnya kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di meja hijau.(*)

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement