FAKTAINDONESIA.NET – Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial ZL (36) yang tepergok saat mencoba membongkar instalasi gardu listrik milik PLN di Jalan Pondui, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka, pada Rabu malam (11/2/2026).
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 19.20 WITA ini bermula saat petugas PLN tengah melakukan pengukuran beban rutin di lokasi tersebut. Petugas dikejutkan dengan keberadaan pelaku yang sudah berada di atas tiang listrik trafo dan tengah berupaya memotong kabel.
Begitu ditegur oleh petugas, pelaku secara spontan melompat dari ketinggian tiang dan melarikan diri ke arah kegelapan, meninggalkan alat bukti di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif Setiawan, mengonfirmasi bahwa meski pelaku berhasil melarikan diri, bagian instalasi gardu dilaporkan telah mengalami kerusakan akibat upaya pembongkaran tersebut.
Meskipun kabel keluaran trafo belum sempat dibawa kabur, pihak PLN diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp5.450.000 akibat kerusakan komponen teknis.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan satu buah tang bangunan yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengeksekusi aksinya. Kasus ini kini masuk dalam penyelidikan kepolisian sebagai tindak pidana percobaan pencurian sesuai Pasal 17 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak berwenang saat ini tengah memburu ZL yang identitasnya telah dikantongi berdasarkan penyelidikan awal. Kepolisian menegaskan bahwa motif kejahatan ini murni merupakan kesengajaan (dolus) dengan mengincar kabel listrik yang bernilai ekonomis tinggi.
Polres Kolaka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi listrik, mengingat sabotase pada gardu tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku serta mengganggu pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kolaka.
Editor: Redaksi | laporan: Wan





Comment