SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan

Riset Ungkap IPIP Pomalaa Sarat Dugaan Pelanggaran HAM dan Kerusakan Lingkungan

[Siaran Pers] Indonesia Pomalaa Industrial Park: Kerugian Berlapis di balik Ambisi Transisi Energi. Foto : Satya Bumi

FAKTAINDONESIA.NET – Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), kawasan industri digadang menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia.

Proyek yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas sekitar 11.000 hektare di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ini disebut jauh dari klaim sebagai kawasan industri “hijau” dan berkelanjutan.

Temuan tersebut terungkap dalam riset terbaru Satya Bumi bersama Puspaham bertajuk “Di Balik Kilau Janji Berkelanjutan Kawasan Industri Pomalaa”.

Riset ini mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta kerusakan lingkungan yang menyertai proses pembangunan IPIP.

Dalam berbagai publikasi, konsorsium pengelola IPIP yang terdiri dari PT Zhejiang Huayou Cobalt, Ford Motor Company, dan PT Vale Indonesia Tbk mengklaim kawasan tersebut sebagai proyek ramah lingkungan. Namun, hasil pemantauan lapangan justru menunjukkan realitas sebaliknya.

Limbah Dapur Makanan Bergizi Gratis di Muna Menumpuk di Hutan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Satya Bumi dan Puspaham melakukan pemantauan sepanjang tahun 2025 dan mendapati adanya praktik intimidasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.

Bentuk intimidasi tersebut diduga melibatkan aparat TNI dan Polri, mulai dari pengerahan pasukan saat pembebasan lahan, hingga pemanggilan warga ke kantor kepolisian untuk membahas pelepasan tanah.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalitas aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.

Status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melekat pada IPIP disebut membuat proyek ini seolah “kebal kritik” dan mendapat pengamanan negara dalam proses pengambilalihan lahan.

“Banyak warga yang mendapati tanahnya sudah diambil saat mereka bangun pagi. Mereka juga mengalami intimidasi dari oknum yang mengatasnamakan aparat, TNI, maupun polisi,” ungkap Alexandra Aulianta, Juru Kampanye Satya Bumi.

Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sulawesi Tenggara Resmi Dibuka, Pendaftaran hingga 31 Agustus 2026

Proses pembangunan area konsesi Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Foto: Satya Bumi

Minim Konsultasi dan Janji Kerja Tak Terpenuhi

Riset tersebut juga mencatat, sebanyak 77,5 persen dari 72 responden di Desa Hakatutobu, Oko-oko, Pesouha, dan Sopura mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi atau free, prior and informed consent (FPIC). Sebagian warga lainnya menyerahkan proses tersebut kepada aparat desa.

Selain itu, 42,3 persen warga mengaku tidak memiliki pilihan bebas dalam menentukan pelepasan lahan karena berada dalam situasi dilema mempertahankan tanah yang telah tercemar atau melepasnya demi bertahan hidup. Janji perusahaan terkait penyediaan lapangan kerja turut memengaruhi keputusan warga.

Namun hingga akhir 2025, janji penyerapan tenaga kerja lokal dinilai tidak terealisasi secara proporsional.

Pekerja lokal dari Kolaka dan Sulawesi Tenggara sebagian besar direkrut melalui subkontraktor, sementara IPIP disebut lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja asing asal China.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 2.031 tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan industrial park tersebut.

Puluhan Buruh Geruduk DPRD Sultra, Tuntut Hak Kerja di Pelabuhan Bungkutoko

“Ada kesenjangan gaji yang sangat ekstrem antara tenaga kerja asing dan lokal, meskipun beban kerja di lapangan sama,” ujar Didi Hardiana, Manajer Program Monitoring dan Evaluasi Puspaham.

Dampak Ekologis dan Ancaman Krisis Iklim

Dari sisi lingkungan, kawasan IPIP diketahui berada di atas dua Daerah Aliran Sungai (DAS), yakni DAS Oko-oko dan DAS Mekongga. Pembukaan lahan besar-besaran memicu sedimentasi lumpur merah yang mencemari sungai, sawah, dan sumber air bersih warga.

Survei menunjukkan 78,8 persen responden mengalami penurunan pendapatan akibat kerusakan lingkungan. Produksi pertanian menurun drastis, sementara beban biaya pupuk meningkat.

Satya Bumi bersama Mighty Earth juga menemukan dugaan tumpang tindih izin konsesi PT Vale Indonesia dengan kawasan hutan lindung seluas 5.856,62 hektare. Pembukaan kawasan tersebut berpotensi melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar dan dinilai kontradiktif dengan agenda transisi energi.

Ironisnya, IPIP juga diduga membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batu bara untuk mendukung operasional pengolahan nikel (HPAL). Hal ini memperkuat dugaan praktik greenwashing dalam proyek yang diklaim sebagai kawasan industri hijau tersebut.

Area persawahan Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa yang terkontaminasi sedimen dari sungai Oko-oko. Foto: Satya Bumi

Tuntutan dan Rekomendasi

Atas temuan tersebut, Satya Bumi, Puspaham, dan masyarakat terdampak mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi status PSN IPIP secara terbuka. Mereka juga menuntut perusahaan bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan pelanggaran HAM.

Selain itu, perusahaan kendaraan listrik global didorong menghentikan pendanaan dan pasokan nikel dari kawasan bermasalah hingga perbaikan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat benar-benar dilakukan. (*)

Editor : Redaksi | Sumber : Satya Bumi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement