SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lingkungan Hukum

Aktivitas PT GMS Diduga Merusak Lingkungan di Konawe Selatan, APH Diminta Bertindak

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATANIkatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Imalak Sultra mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data Imalak Sultra menyebut potensi pencemaran lingkungan, sedimentasi pesisir, hingga dugaan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang yang berlangsung di wilayah tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas, terutama bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan bahwa negara tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan secara sistematis.

Bak Adegan Film Laga, Pencuri di Lepo-lepo Kota Kendari Bobol Atap Rumah dan Gasak Mobil Mewah

“Jika benar terjadi pencemaran laut, sedimentasi pesisir, atau kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” kata, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut, kata dia, harus berujung pada penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar peringatan administratif.

Imalak Sultra juga menyoroti dugaan perubahan kualitas perairan di sekitar wilayah operasi PT GMS. Mereka menilai, indikasi tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus segera diverifikasi melalui investigasi lapangan yang independen, transparan, dan bebas intervensi.

“Jangan sampai ada pembiaran. Dugaan kerusakan lingkungan ini harus diuji secara ilmiah dan terbuka. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Laonti,” ujarnya.

Polda Sultra Dampingi Pengawasan Harga TBS Sawit di Konsel, Pastikan Perusahaan Patuhi Harga Acuan Pemerintah

Tak hanya itu, Ia juga meminta pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat pengawas pertambangan untuk membuka seluruh dokumen pengawasan lingkungan terkait PT GMS.

Mereka menilai, selama ini transparansi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola sektor tambang.

“Kami mendesak agar seluruh hasil evaluasi, pengawasan, hingga dokumen lingkungan dibuka ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa harus tertutup?” jelasnya.

Tekanan terhadap PT GMS pun kian menguat, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga telah mengingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.

Menjaga Alam, Menanam Harapan: PT BSJ Raih Penghargaan dari BPDAS Konaweha

Imalak  Sultra memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan kepastian terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi hukumnya,” tutup Zulyarson.

Sementara itu, Humas PT GMS Sukirman mengatakan bahwa video tersebut adalah video lama.

“Yang pastinya video yang dikirim itu video lama, bukan kondisi saat ini wilayah IUP PT GMS, itu masih video lama saya lihat sungainya saja masih sungai kecil, sementara sungai disana rata-rata sudah dinormalisasi semua kemudian airnya tidak keruh jernih saat ini,” kata Sukirman.

Sementara salah satu penanggung jawab atau orang kepercayaan pemilik PT GMS tidak mengetahui apa yang terjadi di lingkungan PT GMS.

“Tidak tahu (kondisi di lapangan),” ujarnya.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement