SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Jetty PT GMS di Konawe Selatan

Istimewa

FAKTAINDONESIA.NET – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi pembangunan jetty milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di pesisir Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Penghentian dilakukan pada Kamis (25/9/2025) lantaran perusahaan belum melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menjadi dasar hukum bagi setiap pemanfaatan ruang laut.

Meski begitu, KKP memastikan penghentian hanya berlaku untuk kegiatan reklamasi. Aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang di jetty tersebut tetap diperbolehkan.

Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat S., menegaskan penyegelan tidak mengganggu operasional utama perusahaan.

“Yang dihentikan adalah kegiatan reklamasi, karena pemanfaatan ruang laut harus didasari dokumen PKKPRL. Setelah dokumen itu terbit, barulah reklamasi bisa dilanjutkan kembali,” jelas Asep, Jumat (26/9/2025).

Pamit ke Kebun, Petani Wanita di Buton Selatan Tewas Dililit Ular Piton

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan reklamasi jetty PT GMS yang mencakup area seluas 2.231 hektare tidak bisa dilanjutkan tanpa PKKPRL.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mendapatkan persetujuan dalam bentuk PKKPRL. Tanpa itu, pemanfaatan ruang laut berpotensi tidak tertib dan tidak berkelanjutan,” tegasnya.

Menanggapi keputusan tersebut, Humas PT GMS, Sakirman, menyatakan pihaknya siap mematuhi semua arahan pemerintah.

“Pada intinya, apa yang menjadi arahan KKP akan kami taati. Perusahaan akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk PKKPRL,” ungkapnya.(*)

OPINI : Jebakan Batman Investasi Tambang: Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement