SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Sumbangan Paksa Hingga Ancaman Mutasi, IMALAK Sultra Bongkar Dugaan Intimidasi di Kanwil Kemenag Sultra

FAKTAINDONESIA.NET – Ikatan Mahasiswa Alumni Lembaga Keagamaan (IMALAK) Sulawesi Tenggara mengungkap sejumlah dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sultra. Dugaan tersebut mencakup praktik pungutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tekanan psikologis yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas birokrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal, pola tekanan terhadap ASN disebut telah berlangsung sejak persiapan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada November 2025. Dalam rapat persiapan, ASN diarahkan untuk memberikan sumbangan guna menyukseskan kegiatan HAB.

Arahan tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Tata Usaha, bukan secara langsung oleh Kepala Kanwil. Sejumlah ASN menilai mekanisme ini membuat mereka berada dalam posisi sulit untuk menolak, meski tidak ada instruksi tertulis.

Seiring munculnya kekhawatiran terkait dugaan pungutan liar, skema pengumpulan dana kemudian berubah. ASN Kanwil Kemenag Sultra diarahkan membeli door prize secara pribadi untuk kegiatan Fun Walk pada 29 Desember 2025, yang merupakan rangkaian HAB.

Perubahan pola tersebut memunculkan pertanyaan di internal ASN terkait penggunaan anggaran dan sponsor kegiatan HAB. Bahkan, beredar informasi adanya permintaan kontribusi kepada pihak eksternal, termasuk lembaga perbankan.

Proyek Irigasi Walay Rp24,7 Miliar Disorot, BASMI Sultra Desak Kejati sultra Usut Satker, BWS, dan Kontraktor Pelaksana

Selain itu, dugaan pungutan juga disorot melalui ajakan “open donasi” pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo. Pondok pesantren tersebut diketahui berada di bawah pengelolaan pimpinan Kanwil Kemenag Sultra.

Ajakan donasi disebarluaskan melalui media sosial oleh pejabat struktural kepegawaian. Kondisi ini dinilai menimbulkan tekanan moral bagi ASN karena ajakan datang dari atasan langsung, sehingga sulit untuk ditolak secara terbuka.

Tekanan terhadap ASN disebut semakin meningkat pascakegiatan Dzikir dan Doa Bersama lintas agama pada 29 Desember 2025. Seluruh ASN Kanwil dan Kemenag Kota Kendari diwajibkan hadir dan dilakukan pendataan kehadiran.

Sehari setelah kegiatan tersebut, undangan rapat pembinaan ASN disampaikan secara mendadak dan hanya ditujukan kepada ASN yang dinilai tidak hadir. Beberapa ASN mengaku sebenarnya hadir, namun terkendala teknis pengisian daftar hadir.

Dalam rapat itu, pimpinan Kanwil disebut melontarkan pernyataan bernada keras serta ancaman mutasi ke daerah atau unit kerja lain. Sejumlah ASN PPPK dilaporkan menerima teguran keras hingga ancaman pembatasan hak cuti.

Bak Adegan Film Laga, Pencuri di Lepo-lepo Kota Kendari Bobol Atap Rumah dan Gasak Mobil Mewah

Tekanan serupa juga terjadi pada pelaksanaan upacara di TMP Watubangga, 2 Januari 2026. ASN yang terlambat tetap hadir, namun dicatat secara khusus oleh petugas. Situasi tersebut disebut menimbulkan ketakutan berlebihan di kalangan ASN.

Bahkan, seorang Kepala KUA dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas karena terburu-buru menghadiri kegiatan dinas, diduga akibat kekhawatiran akan sanksi.

Sorotan lainnya muncul pada pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kemenag Sultra di Baubau, 7–9 Januari 2026. Sejumlah peserta menyebut hampir seluruh biaya kegiatan dibebankan kepada peserta, mulai dari biaya penginapan hingga kontribusi kegiatan tambahan.

Sejumlah kepala Kemenag kabupaten/kota mengaku mengalami tekanan agar ikut berkontribusi, dengan ancaman mutasi maupun nonjob bila tidak memenuhi permintaan tersebut.

IMALAK Sultra menilai rangkaian peristiwa ini berpotensi bertentangan dengan prinsip sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta regulasi terkait disiplin dan tata kelola pemerintahan.

Polda Sultra Dampingi Pengawasan Harga TBS Sawit di Konsel, Pastikan Perusahaan Patuhi Harga Acuan Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra belum memberikan keterangan resmi. FAKTAINDONESIA.NET masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Editor: Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement