SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang Tersangka, Perusahannya Menambang Tanpa IUP di Konawe Utara

Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timnang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timnang ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dilansir Fakta Indonesia dari media Tempo.co, penetapan tersangka ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Mohammad Irhamni.

Dimana, status tersangka Anton Timbang yang juga menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra, usai penyidik menemukan bukti kuat.

Yakni, adanya aktivitas pertambangan di luar wilayah izin PT Masempo Dalle. Penyidik pun sudah memeriksa sebanyak 27 saksi.

Nama lain ikut menjadi tersangka yakni M. Sanggoleo W.W, kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

“Hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin berlaku,” kata Brigjen Mohammad Irhamni, pada Minggu (15/3/2026).

Di sisi lain PT Masempo Dalle tidak menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Berlokasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Barang bukti berupa disita penyidik yakni 4 unit dump truck, 3 unit alat berat ekskavator, serta 1 buku catatan ritase.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Para tersangka akan dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar.

Mengutip laman madallei.com, PT Masempo Dalle adalah perusahaan pertambangan nikel beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tepatnya di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo.

Tercatat, perusahaan ini memiliki IUP untuk nikel dengan luas konsesi 103,20 hektar, berlaku hingga 2031.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Anton Timbang, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka Bareskrim Polri. (*)

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement