FAKTAINDONESIA.NET – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, menanggapi pernyataan kontroversial Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah, terkait polemik penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang saat ini masih dikuasai mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Sebelumnya, Ridwan Badallah menyebut bahwa aturan yang dikutip Andre terkait mekanisme pengalihan aset berupa rumah dinas sudah tidak berlaku. Ridwan menyebut bahwa dasar hukum tersebut telah dicabut melalui PP 20 Tahun 2022, dipertegas PMK 72 Tahun 2024, dan PP 94 Tahun 2021.
Namun, Andre membantah keras pernyataan tersebut dan menilai bahwa Kadis Kominfo Sultra telah “asal mengutip aturan” tanpa memahami substansinya.
“Kalau kita melihat PP 20 Tahun 2022 itu mengatur tentang penjualan barang negara atau daerah berupa kendaraan dinas, bukan rumah dinas. PMK 72 Tahun 2024 mengatur dana bagi hasil cukai tembakau, sementara PP 94 Tahun 2021 mengatur disiplin pegawai. Jadi klaim tersebut saya kira keliru,” tegas Andre, Sabtu (27/12/2025).
Andre bahkan memaklumi ucapan Ridwan yang dinilai tidak memahami dasar hukum, dan menduga pernyataan tersebut kemungkinan berasal dari masukan yang keliru.
“Saya kira keliru dan saya tahu beliau bukan basic hukum. Apakah ini masukan dari Biro Hukum Provinsi Sultra yang salah atau bagaimana, itu mungkin bisa dilihat kembali,” bebernya.
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa regulasi mengenai rumah negara atau rumah dinas masih berpedoman pada PP 31 Tahun 2005, yang hingga kini belum mengalami perubahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya rumah dinas golongan 3 yang dapat dialihkan kepada penghuninya.
“Itu juga dipertegas dalam Permendagri 19 Tahun 2016 dan Permendagri 7 Tahun 2024, bahwa rumah dinas golongan 3 dapat dijual kepada penghuninya tanpa proses lelang. Mekanisme DUM adalah mekanisme yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.(*)
Editor : Samsul





Comment