SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kronologi Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis di Kendari, Pelaku Resmi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara ‎

FAKTAINDONESIA.NET – Polresta Kendari bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kota Kendari.

‎Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial AD sebagai tersangka pada Minggu (23/11/2025).

‎Penetapan tersangka diumumkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.

‎“Pada pukul 18.00 WITA, Polresta Kendari resmi menetapkan satu tersangka berinisial AD dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sesama jenis,”tegas AKP Malau.

‎Selain menetapkan pelaku, polisi memastikan pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama. Mulai Senin (24/11/2025), korban akan menjalani pendampingan intensif oleh psikiater selama 14 hari di rumah aman.

‎“Pendampingan psikologis dilakukan agar kondisi korban pulih secara menyeluruh,” tambah Kasat Reskrim.

‎AD dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

‎Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.(*)

Editor : Samsul | Laporan : Wan‎

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement