SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kronologi Kurir Antarprovinsi Ditangkap di Kendari, Polisi Sita 6,5 Kg Sabu

FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria bernama DP (29) yang diduga sebagai kurir narkoba jaringan antarprovinsi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat 6.583 gram atau lebih dari 6,5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) di dua lokasi berbeda di Kota Kendari.

“Dari tersangka kami amankan total 6,5 kilogram sabu lebih. Sebagian ditemukan di dalam mobil, sebagian lainnya disimpan di kos tersangka,” kata Bambang pada keterangannya, Rabu (3/12/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di depan MTS Negeri 2 Kendari. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi tersebut.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Saat melihat D mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih, polisi mencoba menghentikannya. Namun D justru kabur sehingga terjadi pengejaran selama 20 menit. Tersangka akhirnya berhasil dihentikan di Jl. Jendral Ahmad Yani, tepat di depan Grapari Kendari, pukul 15.30 Wita.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 6.491 gram di dalam tas kain bermerek Baby Bear.

“Tersangka sempat berusaha kabur. Setelah dicegat, kami temukan enam paket sabu di tas yang dibawanya,” jelas Bambang.

Hasil interogasi awal, D mengaku masih menyimpan sabu lainnya di kosnya yang berada di Jl. Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Di lokasi, ditemukan 2 paket sabu seberat 92 gram yang disembunyikan dalam kotak parfum Elixir One di dalam kamar kos tersangka.

Insiden Mencekam Gerak Jalan HUT RI di Muna: Peserta Wanita Pingsan Ditabrak F1ZR, Pelaku Melarikan Diri

“Total keseluruhan sabu yang disita dari dua TKP tersebut mencapai 6.583 gram,” katanya.

Bambang mengungkapkan bahwa tersangka berperan sebagai kurir antarprovinsi dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tersangka ini kurir lintas provinsi. Saat ini masih kami dalami jaringan dan pemasok barang tersebut,” katanya.

Sementara itu, Tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan.

“Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujarnya.(*)

Diduga Dipicu Asmara & Kecemburuan, Dua Pria di Kolaka Utara Duel Pakai Senjata Tajam

Editor : Redaksi  | Laporan : Samsul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement