SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Kuasa Hukum Pembina Yayasan Ungkap Dugaan Manipulasi dan Pengambilalihan Tidak Sah di UNSULTRA

FAKTAINDONESIA .NET – Polemik internal terkait Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara dan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) semakin memanas.

Kuasa Hukum Pembina Yayasan melalui Kantor hukum Tony Hasibuan Law Office, meluruskan informasi yang dinilai berkembang tidak sesuai fakta.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Muhammad Saleh Lasata, Pendiri sekaligus Pembina Yayasan serta mantan Wakil Gubernur Sultra periode 2008–2018.

Polemik bermula ketika Pembina dan Pengawas Yayasan meminta Ketua Pengurus Yayasan Muhammad Yusuf yang menjabat selama (6 tahun) dan Rektor UNSULTRA, Andi Bahrun yang menjabat selama tiga periode (12 tahun), untuk menyampaikan laporan keuangan serta pertanggungjawaban seluruh kegiatan yayasan dan universitas.

Permintaan tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Namun hingga kini, laporan yang diminta tidak pernah diberikan. Padahal, menurut kuasa hukum, UNSULTRA mengelola dana publik yang bersumber dari masyarakat maupun keuangan negara, seperti SPP mahasiswa, beasiswa KIP Kuliah, bantuan pendidikan Pemda Sultra, hingga dana pengembangan SDM dari BPDPKS.

Kuasa Hukum Muh. Ardi Hazim, S.H mengatakan bahwa adanya tindakan sepihak berupa upaya pengambilalihan kepengurusan Yayasan dengan menggunakan surat kuasa tidak sah.

“Surat itu disebut dipakai untuk melakukan perubahan akta serta struktur organ Yayasan dengan memanipulasi nama Muhammad Saleh Lasata,” katanya pada keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Kuasa hukum menegaskan bahwa situasi ini bukan sekadar konflik internal, tetapi reaksi terhadap tuntutan transparansi yang kemudian dibelokkan menjadi upaya penguasaan yayasan secara melawan hukum.

Ardi menekankan beberapa Permintaan laporan keuangan yang merupakan kewenangan sah Pembina dan Pengawas Yayasan.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Dirinya juga menyebut Setiap perubahan kepengurusan di luar mekanisme hukum dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa langkah hukum, baik perdata maupun administratif, sedang dan akan terus ditempuh untuk memulihkan tata kelola Yayasan serta menjaga keberlangsungan UNSULTRA dan kepentingan civitas akademika.

Sementara itu, Kuasa hukum meminta seluruh pihak tidak terprovokasi oleh narasi yang dinilai menyesatkan.

“Kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum demi kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan yayasan,” ujarnya.(*)

 

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement