SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana Berlapis dalam Kasus Umroh Tajak Rahmadan Grup

Oldi Aprianto, kuasa hukum Hj Amra Nur, yang tersandung kasus penyelenggaraan haji dan umroh yang menyeret Tajak Rahmadan Grup (TRG).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kasus penyelenggaraan haji dan umroh, menyeret Tajak Rahmadan Grup (TRG) kembali memunculkan fakta baru.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, pada 2 Maret 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, muncul sejumlah informasi, dinilai penting didalami penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polresta Kendari, terkait aliran dana jemaah umroh.

Salah satu agen berinisial NL, dalam rapat tersebut menyampaikan proses pembayaran keberangkatan jemaah umroh tidak langsung disetorkan ke Hj Amra Nur.

Sebab, dana jemaah terlebih dahulu melalui beberapa tahapan, yakni melalui reseller, kemudian disetorkan ke agen, selanjutnya baru diserahkan ke Hj Amra Nur.

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Kuasa hukum Hj Amra Nur, bernama Oldi Aprianto, mengatakan mekanisme tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terkait besaran dana dibayarkan jemaah hingga diterima penyelenggara.

“Ini menjadi pertanyaan besar perlu diketahui publik. Berapa sebenarnya dana disetor jemaah ke reseller, kemudian dari reseller ke agen, dan dari agen ke Hj Amra Nur (TRG),” kata Oldi saat dikonfirmasi media Fakta Indonesi, Sabtu (14/3/2026).

Oldi yang juga mantan Ketua LBH HAMI Kota Kendari mengungkapkan pihaknya memiliki bukti.

Terkait jumlah dana yang diterima Hj Amra Nur. Ia juga menyebut terdapat dugaan selisih dana disetorkan agen kepada kliennya, selama proses keberangkatan jemaah haji dan umroh.

“Kami memiliki bukti yang akan diajukan dalam pemeriksaan mengenai berapa dana yang disetor jemaah dan berapa diterima Hj Amra Nur.

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Termasuk, dugaan selisih dana yang disetorkan oleh agen,” ujarnya.

Menurut Oldi, jika merujuk Pasal 117 dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, setiap orang dilarang mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umroh tanpa hak.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak kategori VI.

Ia berharap Polda Sultra, bersama penyidik yang menangani perkara tersebut dapat melakukan penyidikan secara transparan dan profesional.

Polres Konawe Selatan Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Bhabinkamtibmas Diminta Aktif Deteksi Titik Rawan

Sehingga para pihak yang merasa menjadi korban dapat mengetahui secara jelas aliran dana dalam kasus tersebut.

“Saya berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional agar para pihak yang menjadi korban mengetahui secara jelas aliran dana yang terjadi,” harapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendukung pembentukan satuan tugas gabungan Polda Sultra bersama Polres dan Polresta jajaran untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umroh ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement