SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Mantan Lurah Landono Diduga Pungut Rp500 Ribu per Hektare, Terungkap Usai Pemeriksaan di Polda Sultra

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Dugaan pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, mencuat ke permukaan.

Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut Rp500 ribu per hektare dari proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.

Fakta ini diungkap oleh Edi Junaedi, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Edi, pungutan tersebut disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan saat itu.

“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu, Pasal Waludin,” ungkap Edi.

Kios Daud Rafli di Oheo Disatroni Pencuri, Rokok Digasak dan Uang Disapu Bersih Hanya Sisakan Koin

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan ganti rugi, nilai yang disepakati sebesar Rp4,5 juta per hektare. Namun, dari jumlah tersebut, Rp4 juta diterima oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi.

Dengan luas lahan yang diselesaikan sekitar 105 hektare, total dana yang diduga terkumpul dari pungutan tersebut mencapai kurang lebih Rp52,5 juta.

“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.

Meski demikian, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang terkumpul.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Kuliah Umum Perdana, Nur Alam Kupas Politik Hukum: Antara Teori dan Realitas Kekuasaan

“Pemerintah hanya menengahi, nilai ganti rugi itu hasil kesepahaman bersama,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan di Polda Sultra, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para pihak. Sedikitnya delapan orang telah diperiksa, terdiri dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah.

Kasus ini kini terus didalami, termasuk menelusuri dugaan praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.(*)

 

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Opini: Paradoks Maritim Indonesia, Defisit Etika di Balik PDB Laut yang Hanya 7%

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement